LANGOWANNEWS Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Garini, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan publik. Setelah 10 unit alat berat jenis excavator dipasangi garis polisi (police line), desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas aktor di balik aktivitas tambang ilegal tersebut semakin menguat.
Ketua Investasi LSM KIBAR, Alfrets Ingkiriwan, secara tegas meminta Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus PETI di Garini. Bahkan, Alfrets mendesak agar Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si. bersama Kasat Reskrim IPTU Jerry Andriansyah Tambunan, S.Tr.K.dicopot dari jabatannya apabila dinilai tidak mampu menuntaskan proses hukum secara menyeluruh.
Menurut Alfrets, pemasangan police line terhadap 10 unit excavator merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang lebih jauh, terutama terkait siapa pemilik alat berat, pihak yang mengendalikan aktivitas pertambangan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
“Jangan hanya berhenti pada penyegelan alat berat. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk mengungkap aktor utama di balik aktivitas PETI Garini. Jika penanganan perkara tidak berjalan maksimal, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap jajaran yang bertanggung jawab,” tegas Alfrets.
Selain itu, Alfrets juga meminta Mabes Polri turun langsung melakukan supervisi terhadap proses penyelidikan yang sedang berjalan. Ia menilai kehadiran Mabes Polri dapat memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dalam perkembangan yang menjadi perhatian publik, sejumlah nama yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan juga diminta untuk didalami oleh penyidik. Masyarakat berharap seluruh informasi yang berkembang di lapangan dapat diverifikasi secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.
Kasus PETI Garini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan Aktivitas pertambangan di kawasan hutan dikhawatirkan menyebabkan kerusakan ekosistem, perubahan bentang alam, serta mengancam daerah aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan 10 unit excavator yang telah dipasangi police line serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Garini. Publik pun menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas dan transparan.(FORA)













