LANGOWANNEWS Aktivitas Galian C yang berada di wilayah Langowan, Kabupaten Minahasa, mendapat sorotan dari Wakil Ketua TOSBRO 08 Langowan, Dennis. Ia meminta pemerintah dan instansi terkait tidak tinggal diam terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki kelengkapan izin.
Dennis menilai, persoalan Galian C tidak hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Karena itu, pemerintah diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap kegiatan Galian C yang beroperasi di wilayah Langowan, termasuk di Desa Noongan.
“Pemerintah harus turun langsung dan memastikan apakah kegiatan Galian C tersebut memiliki izin pertambangan yang lengkap dan masih berlaku atau tidak. Jangan sampai kegiatan berjalan, tetapi dokumen perizinan dan lingkungan belum jelas,” tegas Dennis.
Menurutnya, kajian mengenai dampak lingkungan juga menjadi hal penting, terutama terkait perubahan aliran air saat musim hujan. Aktivitas penggalian dan perubahan kontur tanah berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak dilakukan berdasarkan kajian teknis dan lingkungan yang memadai.
Dennis mempertanyakan apakah kegiatan Galian C tersebut telah memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan skala dan jenis kegiatannya, baik AMDAL maupun UKL-UPL, serta apakah lokasi pertambangan telah sesuai dengan tata ruang wilayah yang berlaku.
“Harus jelas siapa pemegang izin resminya, bagaimana kajian dampak terhadap aliran air saat musim hujan, dan siapa yang bertanggung jawab jika kemudian terjadi banjir, longsor, erosi atau kerusakan lahan,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah memastikan adanya rencana reklamasi dan pemulihan lahan setelah kegiatan pertambangan selesai. Menurut Dennis, lahan bekas tambang tidak boleh dibiarkan begitu saja sehingga berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan.
Lebih lanjut, Dennis meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada masyarakat apabila benar ditemukan kegiatan Galian C yang beroperasi tanpa izin atau dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
“Kalau memang izin belum lengkap, harus jelas apa dasar kegiatan itu tetap berjalan. Pemerintah juga harus menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran,” katanya.
Dennis menegaskan, pengawasan terhadap Galian C harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh tebang pilih. Pemerintah daerah bersama instansi teknis diminta segera turun ke lapangan untuk mengecek legalitas, dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, hingga dampak kegiatan terhadap masyarakat sekitar.
“Jangan menunggu terjadi banjir atau longsor baru pemerintah bertindak. Pencegahan harus dilakukan sejak awal. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan kegiatan usaha yang berlangsung secara legal serta bertanggung jawab,” pungkasnya.(FORA)













