• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
LangowanNews.com
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Kuliner
    • Politik
    • Sports
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Kuliner
    • Politik
    • Sports
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
LangowanNews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kuliner
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sports
  • TNI | POLRI
Home Ragam

Sidang PN Manado Kembali Ditunda, Saksi Korban Mangkir Empat Kali Berturut-turut

Redaksi by Redaksi
Desember 15, 2025
in Ragam
0
Sidang PN Manado Kembali Ditunda, Saksi Korban Mangkir Empat Kali Berturut-turut
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LANGOWANNEWS.COM Sidang perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN  Manado kembali mengalami penundaan. Penundaan kali ini menjadi sorotan tajam publik dan tim kuasa hukum terdakwa karena merupakan penundaan keempat yang disebabkan oleh ketidakhadiran saksi korban, Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, meskipun keduanya telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado pada Senin, 15 Desember 2025, sejatinya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan kedua saksi korban guna mempertanggungjawabkan pernyataan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan di Polda Sulawesi Utara. Namun hingga pemanggilan keempat, keduanya kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, menilai penundaan berulang ini telah mencederai hak kliennya serta bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Ini sudah pemanggilan keempat. Pengadilan melalui JPU telah memanggil saksi korban untuk hadir dan mempertanggungjawabkan keterangan mereka di BAP, tetapi selalu diabaikan. Penundaan seperti ini jelas membuang waktu dan sangat merugikan klien kami,” tegas Sambouw kepada wartawan usai persidangan.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim agar tidak lagi menunda persidangan. Sambouw mengusulkan agar apabila pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Jumat, 19 Desember 2025, kedua saksi korban kembali mangkir, maka keterangan mereka dalam BAP dibacakan di persidangan sesuai ketentuan Pasal 162 KUHAP.

Menurut Sambouw, keterangan dalam BAP tetap sah secara hukum karena diberikan di bawah sumpah atau janji pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan. Namun, pembacaan BAP tanpa kehadiran saksi justru membuka ruang bagi tim pembela untuk menguji kebenaran keterangan tersebut.

“Kalau keterangannya dibacakan tanpa kehadiran mereka, kami akan menguji apakah isi BAP tersebut benar atau justru mengandung unsur keterangan palsu, yang tentu memiliki konsekuensi pidana,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa saksi yang berulang kali mangkir dari panggilan sidang pidana tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi hukum. Ketidakhadiran tersebut bahkan berpotensi dijerat Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP terkait ketidakpatuhan terhadap panggilan pengadilan.

“Ini sudah empat kali. Secara hukum, mereka bisa dikategorikan sebagai warga yang tidak patuh hukum. Anehnya, sampai sekarang belum ada langkah tegas terhadap ketidakhadiran tersebut,” tambah Sambouw.

Kuasa hukum juga menyoroti kualitas pembuktian JPU, mengingat saksi-saksi yang telah dihadirkan sebelumnya dinilai hanya merupakan pekerja atau orang suruhan, bukan pihak yang secara langsung mengklaim kepemilikan objek perkara.

“Mereka ini yang mengaku sebagai pemilik tanah dan pelapor utama. Kalau yakin klien kami menyerobot tanah, datanglah ke persidangan dan buktikan di depan hakim, bukan justru menghindar,” tegasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU sempat menghadirkan ahli hukum pidana yang melontarkan istilah “pagar yuridis”, yang dimaknai sebagai batas tanah berdasarkan sertifikat. Istilah tersebut menuai kritik keras dari tim kuasa hukum terdakwa karena dinilai tidak dikenal dalam hukum pidana maupun hukum pertanahan.

“Istilah itu tidak memiliki dasar hukum dan justru menunjukkan lemahnya pembuktian unsur Pasal 167 KUHP yang didakwakan,” kata Sambouw.

Sidang perkara ini kembali dijadwalkan pada Jumat, 19 Desember 2025. Publik kini menanti sikap tegas Majelis Hakim demi menjamin kepastian hukum dan menjawab tanda tanya atas ketidakhadiran saksi korban yang berulang kali mengabaikan panggilan pengadilan.(FORA) 

673
Tags: Saksi Korban Mangkir Empat Kali Berturut-turutSidang PN Manado Kembali Ditunda
Previous Post

Dugaan Korupsi Miliaran di SMK N 6 Manado: Kepsek Selewengkan Dana BOS, ADEM, dan Swakelola, Gaji Honorer Mangkrak hingga SetahunManado,

Next Post

BSG Luncurkan Kredit Program Perumahan (KPP), Dorong UMKM Miliki Rumah dan Perkuat Ekosistem Perumahan Daerah

Redaksi

Redaksi

Next Post
BSG Luncurkan Kredit Program Perumahan (KPP), Dorong UMKM Miliki Rumah dan Perkuat Ekosistem Perumahan Daerah

BSG Luncurkan Kredit Program Perumahan (KPP), Dorong UMKM Miliki Rumah dan Perkuat Ekosistem Perumahan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Viral! Pemilihan Hukum Tua Desa Wolaang Berlangsung Satu Hari Satu Malam, 1.580 Suara Dihitung Hingga Pagi

Viral! Pemilihan Hukum Tua Desa Wolaang Berlangsung Satu Hari Satu Malam, 1.580 Suara Dihitung Hingga Pagi

Juni 18, 2026
Polimik Soal Perpanjangan Menginap, Aston Hotel Manado dan Tamu

Polimik Soal Perpanjangan Menginap, Aston Hotel Manado dan Tamu

Juni 24, 2026
Ketua Investasi LSM KIBAR Desak Kapolres dan Kasat Reskrim Boltim Dicopot, Soroti Penanganan Kasus PETI Garini

Ketua Investasi LSM KIBAR Desak Kapolres dan Kasat Reskrim Boltim Dicopot, Soroti Penanganan Kasus PETI Garini

Juni 10, 2026
Reuni ke-40 Spensa 85 Manado  Semangat dan Keceriaan Tetap Membara

Reuni ke-40 Spensa 85 Manado Semangat dan Keceriaan Tetap Membara

September 8, 2025

Hello world!

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Wakil Ketua Tosbro 08 Dennis Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Gubernur Sulut Yulius Selvanus

Wakil Ketua Tosbro 08 Dennis Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Gubernur Sulut Yulius Selvanus

September 16, 2026
Belum 24 Jam Menjabat, Kasat Reskrim Baru Polres Mitra Langsung Ungkap Curanmor di Pangu

Belum 24 Jam Menjabat, Kasat Reskrim Baru Polres Mitra Langsung Ungkap Curanmor di Pangu

September 16, 2026
Dua WNA Tiongkok Diamankan di Bandara Sam Ratulangi, Bawa 16 Batang Logam Diduga Emas

Dua WNA Tiongkok Diamankan di Bandara Sam Ratulangi, Bawa 16 Batang Logam Diduga Emas

September 5, 2026
Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

September 5, 2026

Recent News

Wakil Ketua Tosbro 08 Dennis Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Gubernur Sulut Yulius Selvanus

Wakil Ketua Tosbro 08 Dennis Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Gubernur Sulut Yulius Selvanus

September 16, 2026
Belum 24 Jam Menjabat, Kasat Reskrim Baru Polres Mitra Langsung Ungkap Curanmor di Pangu

Belum 24 Jam Menjabat, Kasat Reskrim Baru Polres Mitra Langsung Ungkap Curanmor di Pangu

September 16, 2026
Dua WNA Tiongkok Diamankan di Bandara Sam Ratulangi, Bawa 16 Batang Logam Diduga Emas

Dua WNA Tiongkok Diamankan di Bandara Sam Ratulangi, Bawa 16 Batang Logam Diduga Emas

September 5, 2026
Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

September 5, 2026
LangowanNews.com

Langowan News adalah media pemberitaan online yang menyajikan berita cepat, akurat, dan berimbang seputar Langowan, Minahasa, Sulawesi Utara, serta isu nasional. Kami berkomitmen pada standar jurnalisme yang memihak pada fakta.

Follow Us

Browse by Category

  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kuliner
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sports
  • TNI | POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Wakil Ketua Tosbro 08 Dennis Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Gubernur Sulut Yulius Selvanus

Wakil Ketua Tosbro 08 Dennis Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Gubernur Sulut Yulius Selvanus

September 16, 2026
Belum 24 Jam Menjabat, Kasat Reskrim Baru Polres Mitra Langsung Ungkap Curanmor di Pangu

Belum 24 Jam Menjabat, Kasat Reskrim Baru Polres Mitra Langsung Ungkap Curanmor di Pangu

September 16, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kuliner
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sports
  • TNI | POLRI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.