LANGOWANNEWS Kasus dugaan korupsi dana bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro terus bergulir dan memasuki babak yang semakin krusial. Sorotan kini mengarah pada peran Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, dalam keseluruhan proses penyaluran dana tersebut.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara tidak hanya mengurai dugaan penyimpangan di tingkat teknis, tetapi juga mulai menelusuri rantai kebijakan yang melibatkan pimpinan daerah.
Bupati Sitaro sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait mekanisme penyaluran dana bantuan bagi warga terdampak bencana. Pemeriksaan ini menitikberatkan pada sejauh mana keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan distribusi anggaran.
Kasus Besar, Dana Kemanusiaan Jadi Taruhan
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dana stimulan yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat korban bencana, khususnya perbaikan dan pembangunan kembali rumah yang rusak akibat erupsi Gunung Ruang.
Namun, dalam perjalanannya, penyidik menemukan indikasi adanya
penyimpangan dalam penyaluran bantuan tersebut. Bahkan, Kejati Sulut telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat daerah hingga pihak rekanan.
Peran Kebijakan dan Dugaan Pembiaran
Dalam pengembangan perkara, aspek kebijakan menjadi titik krusial. Posisi kepala daerah dinilai memiliki peran strategis, baik dalam perencanaan, pengendalian, maupun pengawasan program bantuan
Di sisi lain, dalam pengungkapan kasus, aparat penegak hukum juga menemukan adanya dugaan pembiaran oleh pejabat terkait, termasuk tidak optimalnya pengawasan terhadap proses penyaluran bantuan.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa persoalan tidak hanya terjadi pada level pelaksana, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan sistem pengambilan keputusan di lingkup pemerintah daerah.
Sikap Kooperatif dan Proses Hukum Berjalan
Pemerintah Kabupaten Sitaro menegaskan bahwa Bupati bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kehadiran dalam pemeriksaan disebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap penegakan hukum.
Meski demikian, publik tetap menanti kejelasan posisi hukum dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pengembangan kasus ke level yang lebih tinggi.
Ujian Integritas dan Akuntabilitas
Kasus ini menjadi ujian besar bagi tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan dana kemanusiaan yang bersifat mendesak dan menyangkut kepentingan langsung masyarakat.
Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian penegakan hukum menjadi kunci untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan. Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas tanpa pandang bulu, seiring tuntutan masyarakat agar dana bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak(.FORA)













