LANGOWANNEWS Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT HWR di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Dalam perkembangan terbaru, Kejati Sulut menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Sulut berinisial BAT dan seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial HJ.
BAT yang menjabat sebagai Kadis ESDM Sulut pada tahun 2019 telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia diduga terlibat dalam penyusunan dokumen studi kelayakan (Feasibility Study/FS) tanpa melalui tahapan penyelidikan awal dan eksplorasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pertambangan. Penyidik juga menduga BAT menerima sejumlah uang terkait proses pengurusan persetujuan dokumen tersebut.
Sementara itu, tersangka HJ yang merupakan Manajer Produksi PT HWR periode 2020–2025 diduga melakukan pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas hasil tambang tanpa didukung Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. HJ juga diduga memalsukan data produksi yang dilaporkan kepada pihak perusahaan. Karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali, HJ kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Sejumlah dokumen dan alat bukti tambahan masih didalami oleh penyidik.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp45 miliar. Nilai tersebut terdiri dari kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare yang ditaksir mencapai Rp17 miliar serta kerugian negara sebesar Rp28 miliar yang diduga berasal dari aktivitas penjualan hasil tambang yang tidak sesuai dengan RKAB.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang berdampak tidak hanya pada keuangan negara, tetapi juga terhadap lingkungan hidup. Kejati Sulut memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(FORA)













