LANGOWANNEWS Herokles D. Rundengan alias Deddy akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya hanya “mengaku sebagai Ketua” Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat (SLTR) Ratatotok. Ia menegaskan bahwa posisinya sebagai Ketua SLTR Ratatotok memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan dokumen resmi pendirian organisasi.
Kepada awak media, Deddy menjelaskan bahwa dirinya ditetapkan sebagai Ketua Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat Ratatotok sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian organisasi tertanggal 22 April 2015. Akta tersebut, menurutnya, dibuat secara resmi melalui rapat pendirian organisasi di hadapan notaris dan ditandatangani para pendiri.
“Saya perlu meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Saya bukan mengaku-ngaku sebagai ketua, melainkan ditetapkan secara sah berdasarkan Akta Pendirian Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat Ratatotok tanggal 22 April 2015 yang dibuat resmi di hadapan notaris,” ujar Deddy.
Ia menyebut seluruh dokumen legalitas organisasi masih tersimpan dengan baik dan siap diperlihatkan apabila diperlukan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat maupun pihak terkait.
Menurut Deddy, pemberitaan yang diterbitkan tanpa konfirmasi kepada pihak yang memiliki dokumen legalitas organisasi berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Karena itu, ia berharap setiap informasi yang dipublikasikan dapat melalui proses verifikasi sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.
Untuk memperkuat klarifikasi tersebut, awak media juga meminta keterangan dari salah satu dewan pendiri sekaligus pembina SLTR Ratatotok, Jimmy Tindih (JMT).
Jimmy menegaskan bahwa Herokles D. Rundengan merupakan Ketua SLTR Ratatotok yang sah sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian organisasi sejak 22 April 2015.
“Sebagai salah satu pendiri sekaligus pembina organisasi, saya menegaskan bahwa informasi yang menyebut sebaliknya tidak benar. Herokles D. Rundengan adalah Ketua Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat Ratatotok yang sah berdasarkan Akta Pendirian organisasi yang dibuat resmi di hadapan notaris,” kata Jimmy.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pembentukan organisasi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan diketahui seluruh pendiri sejak awal organisasi berdiri.
“Kami memiliki bukti lengkap, bukan sekadar pernyataan. Akta pendirian organisasi dibuat resmi di hadapan notaris dan hingga saat ini tetap menjadi dasar legalitas organisasi,” ujarnya.
Jimmy juga mengimbau masyarakat Sulawesi Utara, khususnya warga Ratatotok, agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang publik.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Jika ada pihak yang ingin mengetahui sejarah maupun legalitas SLTR Ratatotok, kami terbuka memberikan penjelasan disertai dokumen resmi yang kami miliki,” tutupnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi sekaligus penegasan mengenai legalitas kepengurusan Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat Ratatotok berdasarkan dokumen resmi pendirian organisasi.(FORA)













