Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT HWR. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda dan menyita uang tunai senilai Rp18 miliar serta dore emas seberat 89 gram sebagai barang bukti.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dalam penanganan perkara yang tengah didalami. Selain uang tunai dan emas, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Penyitaan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan menjadi bagian dari langkah Kejati Sulut dalam menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Pihak Kejati Sulut menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami keterkaitan barang bukti yang telah disita, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi PT HWR menjadi perhatian publik karena nilai barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar. Kejati Sulut memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, serta tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dan keterangan para saksi. (FORA)













