LANGOWANNEWS Polemik terkait pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara di Kota Manado kembali mencuat. Kali ini, persoalan tidak hanya menyangkut pelaksanaan eksekusi, tetapi juga mempertanyakan keabsahan serta asal-usul dokumen yang disebut sebagai permohonan eksekusi.
Ketua BPW Sulut Perkumpulan Advokat Indonesia (P.A.I.) sekaligus Dirjen Direktorat LPKN Sulut, Eka Dicky S. Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., meminta aparat penegak hukum menelusuri secara objektif seluruh rangkaian dokumen dan prosedur yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Menurut Eka Dicky, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan. Ia menyebut sebelumnya telah ada pernyataan dari Markus Soyang, SH., yang disebut sebagai kuasa hukum pemohon eksekusi, bahwa permohonan eksekusi telah dicabut pada 4 April.
Pencabutan tersebut, menurut Eka Dicky, kemudian diberitahukan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Manado kepada dirinya selaku termohon pada 30 April.
“Setelah pemberitahuan itu, saya tidak pernah lagi menerima pemberitahuan mengenai aanmaning, konstatering maupun pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Karena itu, ketika kemudian muncul pelaksanaan eksekusi, saya mempertanyakan dasar hukumnya,” ujar Eka Dicky.
Persoalan semakin dipertanyakan setelah muncul dokumen yang disebut sebagai permohonan eksekusi tertanggal 30 Mei 2024.
Eka Dicky mengatakan, keberadaan dokumen tersebut perlu diverifikasi, terutama apabila benar pihak yang disebut sebagai kuasa hukum pemohon menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen tersebut.
“Harus jelas siapa yang membuat, siapa yang menyerahkan, siapa yang menggunakan dan apakah dokumen tersebut autentik atau tidak,” tegasnya.
Namun, Eka Dicky menekankan dirinya tidak ingin mengambil kesimpulan bahwa dokumen tersebut palsu sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah adanya dugaan ketidaksesuaian antara keterangan pihak yang disebut sebagai pengaju dengan keberadaan dokumen tersebut.
Pelaksanaan Eksekusi Juga Dilaporkan
Selain mempersoalkan dokumen permohonan eksekusi, Eka Dicky mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan sejumlah tindak pidana kepada Polda Sulawesi Utara terkait pelaksanaan eksekusi yang menurutnya dilakukan secara tidak sah.
Dugaan yang dilaporkan, antara lain berkaitan dengan dugaan pengrusakan, dugaan pencurian barang dan dokumen berharga, serta persoalan administrasi maupun identitas pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi.
Ia juga menyebut sejumlah pihak dalam laporan tersebut, termasuk mantan Ketua Pengadilan Negeri Manado Amatte Kensili, panitera serta pihak yang disebut sebagai jurusita.
Eka Dicky turut mempersoalkan identitas salah satu pihak yang disebut menjalankan fungsi jurusita. Menurut keterangannya, terdapat dugaan penggunaan identitas yang tidak sesuai dengan administrasi kepegawaian.
“Kalau seseorang menjalankan kewenangan sebagai jurusita, maka identitas, jabatan, kewenangan, surat tugas dan atribut kedinasannya harus jelas,” katanya.
Ia juga meminta dugaan penggunaan tanda tangan dalam dokumen tertentu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keasliannya.
Minta Rantai Dokumen Ditelusuri
Eka Dicky menilai persoalan tersebut tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan di ruang publik. Menurutnya, setiap dokumen harus diperiksa dan setiap prosedur harus diverifikasi.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rantai administrasi sejak awal, mulai dari siapa yang mengajukan permohonan, kapan permohonan diajukan, siapa yang menerima, bagaimana pencatatannya dalam administrasi pengadilan, hingga bagaimana pencabutan permohonan tersebut dicatat.
“Kalau permohonan sudah dicabut, lalu dasar eksekusinya apa? Kalau kemudian ada dokumen tertanggal 30 Mei 2024, siapa yang membuat dan mengajukannya? Kalau pihak yang namanya disebut sebagai kuasa hukum mengatakan tidak pernah mengajukan, maka dokumen itu harus diuji,” ujarnya.(FORA)













