LANGOWANNEWS Profesi sebagai tenaga pendidik tidak hanya menuntut kemampuan dalam memberikan pembelajaran kepada peserta didik, tetapi juga mengharuskan seorang guru menjaga sikap, perilaku dan integritas, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan pengamat pendidikan Dr. Julduz R. Paus, M.Pd., menyikapi pemberitaan mengenai dugaan persoalan yang melibatkan seorang tenaga pendidik dan disebut berdampak terhadap rumah tangga orang lain, serta dilaporkan kepada instansi terkait karena diduga berkaitan dengan persoalan etika dan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Julduz menegaskan, seorang pendidik memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar karena setiap perilakunya dapat menjadi perhatian masyarakat sekaligus menjadi contoh bagi peserta didik.
“Bagaimana bisa menjadi seorang pendidik kalau dirinya sendiri tidak memberikan contoh atau keteladanan yang baik kepada anak didiknya. Pendidik itu bukan hanya menjadi teladan di dalam kelas, tetapi juga harus menunjukkan perilaku yang bermartabat ketika berada di tengah masyarakat,” ujar Julduz.
Menurutnya, seorang tenaga pendidik harus mampu menjaga martabat profesi serta memahami bahwa status sebagai ASN maupun tenaga pendidikan membawa konsekuensi berupa kewajiban untuk mematuhi ketentuan etika dan disiplin yang berlaku.
Dugaan Harus Dibuktikan
Meski demikian, Julduz mengingatkan agar setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran tidak langsung dianggap sebagai sebuah kebenaran sebelum dilakukan pemeriksaan.
Menurutnya, persoalan yang menyangkut kehidupan pribadi seseorang harus dipisahkan secara jelas dengan aspek hukum dan kedinasan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin ASN, maka harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
“Dari sisi hukum tentu ada jalurnya. Kemudian dari sisi moral dan etika, itu juga menjadi perhatian masyarakat. Apalagi jika dikaitkan dengan norma agama, tentu ada nilai-nilai yang harus dihormati,” jelasnya.
Ia menilai, apabila sebuah perilaku benar-benar terbukti melanggar ketentuan yang berlaku bagi ASN maupun tenaga pendidik, maka instansi terkait harus mengambil tindakan sesuai aturan.
Namun sebaliknya, apabila bukti tidak cukup, maka pihak yang dilaporkan juga harus mendapatkan perlindungan dari kesimpulan atau tuduhan yang belum terbukti.
Dinas Pendidikan Diminta Objektif dan Profesional
Terkait laporan yang telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Julduz meminta agar instansi tersebut melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional dan tidak memihak.
“Dinas Pendidikan harus mengambil keputusan yang tegas, tetapi tentu harus berdasarkan data-data yang benar, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan apakah memang terdapat pelanggaran dan sanksi apa yang tepat diberikan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Menurut Julduz, ketegasan pemerintah daerah diperlukan untuk menjaga wibawa dunia pendidikan. Namun ketegasan tersebut harus berjalan bersama dengan prinsip keadilan dan asas praduga tidak bersalah.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik pemberitaan, tetapi dapat diselesaikan melalui mekanisme resmi sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian.
Guru Harus Menjadi Contoh
Lebih lanjut, Julduz mengatakan bahwa pendidikan pada hakikatnya bukan hanya proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter.
Karena itu, keteladanan guru menjadi salah satu bagian penting dalam membangun karakter peserta didik.
“Nilai-nilai yang diajarkan kepada peserta didik harus tercermin juga dalam kehidupan dan perilaku pendidik itu sendiri,” ujarnya.
Ia berharap Dinas Pendidikan dapat memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga pendidik, termasuk memberikan pemahaman mengenai kode etik, disiplin ASN serta tanggung jawab moral sebagai seorang guru.
“Jangan sampai persoalan pribadi maupun dugaan pelanggaran etika justru berdampak terhadap dunia pendidikan dan kepentingan peserta didik,” tambahnya.
Julduz menegaskan, setiap laporan harus ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, nama baik pihak yang dilaporkan juga harus dipulihkan.
Dengan langkah tersebut, ia berharap dunia pendidikan tetap menjadi lingkungan yang menjunjung tinggi integritas, moral, etika dan keteladanan.(FR)













