LANGOWANNEWS Â Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali berkembang. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan dan menahan mantan Camat Ratatotok periode 2009â2014, Jani Rolos, S.Sos., sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Jani Rolos menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam, Senin (2/11/2026), sejak pukul 10.00 hingga 19.00 WITA di Kantor Kejati Sulut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Sulut, Dr. Ferrytass Dt. Toembidjo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, mulai dari keterangan saksi, dokumen surat, keterangan ahli hingga barang bukti.
Dalam perkara ini, Jani Rolos yang saat itu juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara diduga terlibat dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Penyidik menduga tersangka bersama Elisabeth Laluyan alias Ci Gin menerbitkan AJB Nomor 24/AJB-RTTK/III/2010 tertanggal 4 Maret 2010 di atas lahan yang berstatus kawasan hutan produksi terbatas milik negara.
Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena dokumen jual beli tanah itu diduga berkaitan dengan penguasaan lahan dalam kawasan konsesi atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR.
Lebih jauh, penyidik mengungkap dugaan adanya imbalan yang diterima Jani Rolos dari Elisabeth Laluyan. Tersangka diduga memperoleh satu unit mobil Toyota Rush berwarna merah marun serta uang sebesar Rp30 juta, yang disebut sebagai fee satu persen dari nilai transaksi jual beli tanah.
Menurut Kejati Sulut, penerbitan AJB tersebut diduga menguntungkan Elisabeth Laluyan karena menjadi dasar penggunaan tanah milik negara untuk aktivitas pertambangan.
PENYIDIKAN TERUS DIKEMBANGKAN
Penetapan Jani Rolos menambah daftar pihak yang terseret dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR.
Sebelumnya, Elisabeth Laluyan alias Ci Gin juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Selain itu, perkara ini turut menyeret BDG selaku Direktur PT HWR dan BT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, yang telah menjalani proses hukum di pengadilan.
Sementara itu, HJ, yang pernah menjabat sebagai Manajer Operasional PT HWR, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perkembangan kasus ini kembali menyoroti persoalan serius tata kelola pertambangan, penerbitan dokumen pertanahan, serta dugaan pemanfaatan kawasan hutan produksi untuk kepentingan aktivitas pertambangan.
Publik kini menantikan sejauh mana penyidik Kejati Sulut akan mengungkap keseluruhan rangkaian perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan penerbitan dokumen tanah dan aktivitas pertambangan PT HWR.
Penanganan perkara ini diharapkan berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(FORA)












