LANGOWANNEWS Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud resmi menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.
Keempat tersangka masing-masing berinisial MD selaku penilai (appraiser) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), RD selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud, H yang merupakan mantan Kepala Seksi Pengukuran BPN Talaud, serta RK sebagai pemilik lahan. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Malendeng, Manado, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, menjelaskan bahwa penyidikan telah berlangsung sejak Januari 2026. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa sekitar 70 saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen sebagai alat bukti sebelum menetapkan para tersangka.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan lahan, berupa mark-up harga tanah serta ketidaksesuaian luas lahan yang dibayarkan menggunakan uang negara. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,2 miliar.
Meski telah menetapkan empat tersangka, Kejari Talaud memastikan penyidikan belum berakhir. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” tegas Bryan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian serius aparat penegak hukum di Sulawesi Utara sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.(FORA)













