LANGOWANNEWS Â Penyidikan dugaan korupsi anggaran publikasi dan kerja sama media di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memasuki babak serius. Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Sulut, Evans Steven Liow, bersama seorang mantan kepala bidang, dilaporkan resmi ditahan oleh penyidik Polda Sulawesi Utara.
penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran publikasi dan kerja sama media yang disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena anggaran publikasi pemerintah semestinya digunakan untuk mendukung penyebarluasan informasi pembangunan, pelayanan publik, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Besarnya nilai kerugian negara yang diberitakan memunculkan perhatian terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pencairan, hingga pertanggungjawaban anggaran kerja sama media tersebut.
Penyidikan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi, termasuk mekanisme penggunaan anggaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hasil penyidikan serta pembuktian di persidangan.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai perkembangan perkara, dasar penetapan tersangka, konstruksi dugaan tindak pidana, serta hasil penghitungan kerugian negara dari pihak berwenang.(FONNY RARANTA)













