LANGOWANNEWS Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menahan mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa berinisial DW dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan retribusi pasar tahun anggaran 2024.
Penahanan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Minahasa, Rabu (28/10/2026). Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penerimaan daerah dari retribusi sejumlah pasar di Kabupaten Minahasa.
Kepala Kejari Minahasa, Rama Eka Darma, SH, MH, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara pada 2025. Dalam laporan tersebut ditemukan kekurangan setoran retribusi pasar sebesar Rp444.547.000.
Dalam penyidikan, dugaan penyimpangan berkaitan dengan setoran retribusi dari sejumlah pasar, termasuk Pasar Tondano, Langowan, dan Kawangkoan. DW diduga menyalahgunakan kewenangannya ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan pada 2024.
Pihak kejaksaan mengungkapkan, tersangka diduga meminta setoran rutin berupa uang dan barang atau natura kepada pihak pengelola pasar. Permintaan tersebut disebut dilakukan melalui tekanan verbal terhadap kepala pasar agar menyerahkan setoran setiap bulan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DW diduga menerima uang sebesar Rp102.400.000 serta natura senilai Rp21.639.000. Total nilai yang diduga diterima mencapai Rp124.039.000.
Atas dugaan perbuatannya, DW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kejari Minahasa melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terhitung sejak 28 Oktober hingga 15 Desember 2026.
Perkara ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi pasar sebagai salah satu sumber penerimaan daerah. Publik tentu berharap proses hukum dapat mengungkap secara jelas mekanisme pemungutan, pencatatan, penyetoran, serta pertanggungjawaban penerimaan retribusi tersebut.
Kejaksaan diharapkan terus menuntaskan penyidikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan perkara ini juga menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan agar pengelolaan pendapatan daerah berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, DW tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum yang adil. Pembuktian kesalahan seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang berlaku.(FORA)













