LANGOWANNEWS Pengadilan Negeri (PN) Manado menjadwalkan pemeriksaan setempat atau sidang lokasi pada 19 Januari 2026 dalam perkara dugaan penyerobotan tanah yang menjerat sejumlah terdakwa. Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, menegaskan agenda ini menjadi langkah krusial untuk memastikan objek perkara sesuai laporan, sekaligus menjaga proses persidangan tetap objektif dan berkeadilan.
Menurut Sambouw, sejak awal persidangan, pihaknya konsisten meminta majelis hakim menjadikan pemeriksaan fakta sebagai fondasi utama sebelum pembuktian lanjutan, termasuk saksi ahli. “Kami ingin memastikan terlebih dahulu, tanah mana yang sebenarnya dipersoalkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Kejelasan lokasi dan batas tanah dinilai mutlak agar putusan tidak berdasar data keliru.Sambouw juga menyoroti perbedaan keterangan saksi korban soal waktu pengetahuan keberadaan penggarap di tanah sengketa.
Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tahun 2015, keberadaan penggarap sudah diketahui sejak awal, tapi dalam persidangan disebut baru pada 2017. Perbedaan ini, katanya, perlu diuji hukum agar persidangan tidak dibangun atas keterangan menyesatkan.Meski tegas, Sambouw menunjukkan sikap prosedural saat merespons arahan majelis hakim untuk laporkan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah ke polisi secara terpisah. Walau keberatan karena sudah lapor dua kali, ia menghormati arahan tersebut.
“Komitmen majelis yang membuka ruang praperadilan jadi jaminan keadilan,” tambahnya.Dengan dikabulkan sidang lokasi, tim kuasa hukum berkomitmen kawal hak terdakwa secara profesional. Sambouw berharap pemeriksaan ini jadi titik terang mengurai perkara dan beri kepastian hukum. “Proses terbuka berbasis fakta akan jawab semua keraguan,” tuturnya. (FORA)













