LANGOWANNEWS Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, aparat penegak hukum baru menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, sementara proses penyidikan masih terus berjalan dan berpotensi berkembang.
Ketiga tersangka tersebut diketahui merupakan pejabat di lingkungan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan pada periode berbeda. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian tahun 2023 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Dugaan pelanggaran terjadi karena adanya kapal-kapal yang seharusnya wajib menggunakan jasa pandu dan tunda, namun tidak tercatat dalam data resmi, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari di rumah tahanan. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan serta mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa kasus ini belum berhenti pada tiga tersangka saja. Proses pendalaman masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak kejaksaan.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan pendapatan negara di sektor strategis. Publik pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya (FORA)













