LANGOWANNEWS Setelah dua kali tertunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan dalam perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN MndĀ Kamis, 23/0426,
terhadap empat terdakwa yakni Jevri Masinambouw, Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth, dan Senjata Bangun. Dalam tuntutannya, Jevri Masinambouw dan Arie Wens Giroth dituntut masing-masing empat bulan penjara, sementara Jemmy Giroth dan Senjata Bangun dituntut enam bulan penjara.
Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, SH, didampingi Hakim Anggota Bernadus Papendang, SH, Aminudin Dunggio, SH, MH, serta Panitera Pengganti Jemmy J. Kumotoy, SH. Namun, tuntutan JPU menuai keberatan keras dari Ketua Tim Advokat empat terdakwa, Noch Sambouw, SH, MH, CMC, yang menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Menurut Sambouw, terdapat sejumlah fakta penting yang justru dikaburkan atau digelapkan dalam materi tuntutan JPU. Ia menegaskan bahwa beberapa kali JPU menyebut tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan, namun kenyataannya dinilai bertolak belakang dengan keterangan saksi maupun fakta yang terungkap selama proses sidang berlangsung.
Atas hal tersebut, pihaknya menyatakan siap melaporkan JPU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) karena dianggap telah mengabaikan objektivitas dalam penuntutan. Selain itu, tim advokat juga berencana menempuh langkah hukum pidana terhadap JPU berdasarkan KUHAP baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 68, yang mengatur sanksi bagi penuntut umum yang melampaui atau melanggar ketentuan hukum dan kode etik.
Sambouw menegaskan, bukan hanya pelaporan internal ke Jamwas yang akan dilakukan, tetapi juga upaya pidana apabila terbukti terdapat penggelapan fakta dalam persidangan. Ia menyebut, banyak keterangan dari saksi pelapor, saksi korban, ahli, hingga saksi a de charge yang tidak dimasukkan secara objektif dalam tuntutan JPU.
Seluruh fakta tersebut, lanjutnya, akan diuraikan secara rinci dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan diajukan tim advokat pada sidang berikutnya. Mereka berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan yang sebenarnya, bukan semata pada tuntutan yang dinilai tidak proporsional.Ā (FORA)













