LANGOWANNEWS Persoalan legalitas dan pembangunan Perumahan Lestari 5 di Desa Sea, Kabupaten Minahasa, kembali menjadi sorotan.Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (28/9/2026), Komisi III DPRD Minahasa bersama sejumlah instansi terkait turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi perumahan, Kamis (1/10/2026).
Dilansir dari AbadiPost, sidak tersebut melibatkan Komisi III DPRD Minahasa bersama Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa.
Sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam peninjauan tersebut, terutama menyangkut status perizinan, pembangunan rumah, serta dugaan perubahan administrasi unit yang dipertanyakan oleh penghuni.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah status awal pembangunan perumahan yang disebut diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, warga mempertanyakan adanya dugaan unit rumah yang kemudian dipasarkan secara komersial.
Selain itu, warga juga menyoroti adanya perbedaan keterangan tipe rumah dalam dokumen administrasi. Sebelumnya disebut tipe 36, namun dalam dokumen tertentu muncul keterangan tipe 41.
Persoalan tersebut menjadi pertanyaan warga karena mereka meminta adanya kejelasan mengenai kesesuaian antara kondisi fisik bangunan, dokumen perizinan, serta mekanisme penjualan rumah kepada konsumen.
Persoalan Putusan MA
Sorotan lainnya berkaitan dengan status perizinan PT Bangun Minanga Lestari (BML), selaku pengembang Perumahan Lestari 5.
Dalam laporan AbadiPost disebutkan bahwa izin lingkungan dan izin lokasi yang berkaitan dengan Perumahan Lestari 5 telah menjadi objek perkara hingga Mahkamah Agung. Putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 2 Mei 2025.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai aktivitas pembangunan dan transaksi yang disebut masih berlangsung setelah adanya putusan tersebut.
Namun, status dan implikasi hukum dari putusan tersebut terhadap seluruh aktivitas pembangunan perlu dipastikan berdasarkan dokumen putusan, objek perkara, serta penjelasan resmi instansi berwenang.
Pemkab Jelaskan Status OSS
Kepala Dinas PMPTSP Minahasa, Maudy N. Lontaan, sebagaimana diberitakan AbadiPost, menjelaskan bahwa perizinan PT BML sebelumnya diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada 17 Mei 2021.
Menurut penjelasan tersebut, izin OSS bukan diterbitkan secara manual oleh pemerintah daerah. Karena itu, persoalan status izin perlu dikoordinasikan dengan kementerian yang memiliki kewenangan terhadap sistem tersebut.
Dinas PMPTSP Minahasa kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian PUPR. Dari hasil koordinasi yang disampaikan, izin OSS tersebut disebut tidak lagi berlaku sejak 17 Mei 2023 karena persyaratan pemenuhan luas lahan 30 hektare tidak terpenuhi.
Sementara itu, hingga 30 September 2026, luas lahan yang disebut telah dipenuhi PT BML sekitar 21 hektare.Selanjutnya, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) disebut baru diterbitkan pada 28 September 2026 untuk lahan sekitar 21 hektare.
Rangkaian informasi tersebut menjadi dasar munculnya pertanyaan mengenai legalitas aktivitas pembangunan pada periode antara berakhirnya masa berlaku izin OSS hingga diterbitkannya KKPR baru.
Warga Minta Kepastian
Warga penghuni Perumahan Lestari 5 meminta pemerintah memberikan penjelasan secara transparan mengenai status perizinan dan pembangunan perumahan tersebut.
Mereka juga berharap DPRD dan pemerintah daerah memastikan hak-hak konsumen terlindungi serta memeriksa kesesuaian dokumen dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Di sisi lain, pihak PT Bangun Minanga Lestari perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai seluruh persoalan yang dipertanyakan, termasuk status perizinan, perubahan administrasi tipe rumah, serta mekanisme penjualan unit kepada konsumen.
Sidak Komisi III DPRD Minahasa bersama instansi terkait diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status hukum Perumahan Lestari 5 dan memastikan seluruh aktivitas pembangunan maupun transaksi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: AbadiPost, 1 Oktober 2026(FORA)













