LANGOWANNEWS Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) terus menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait kepemilikan lahan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/68/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 28 Januari 2026.
Pelapor, Noch Sambouw, SH, MH, menyatakan telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor dalam Laporan Polisi (LP) Nomor 68. “Laporan kami sudah ditindaklanjuti secara cepat oleh penyidik Polda Sulut. Saya sudah diperiksa sebagai pelapor terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu,” ujarnya usai pemeriksaan.
Dalam laporan tersebut, disorot Akta Jual Beli (AJB) Nomor 203/2019 tertanggal 12 November 2019 yang disebut dibuat oleh PPAT berinisial NR, yakni Natalia Rumagit selaku PPAT di Kabupaten Minahasa. AJB itu diduga tetap diterbitkan meski objek tanah yang diperjualbelikan dalam kondisi bersengketa. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai alat bukti dalam perkara Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dengan nomor register 19/G/2025/PTUN.MDO.
Selain PPAT, laporan juga menyeret nama Jimmy Wijaya, Raisa Wijaya selaku Direktur PT Buwana Properti Indah Utama, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa yang disebut menggunakan dokumen tersebut dalam proses persidangan. Pelapor menilai terdapat dugaan pemalsuan pada isi AJB, khususnya Pasal 2 yang menyatakan objek tanah tidak dalam sengketa, padahal menurutnya lahan tersebut telah bersengketa sejak 1999.
Secara hukum, pelapor merujuk pada Pasal 39 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan bahwa PPAT wajib menolak membuat akta apabila objek tanah sedang dalam sengketa, baik fisik maupun yuridis. Ia juga menyinggung Pasal 39 ayat (1) huruf d yang melarang pembuatan akta apabila para pihak bertindak berdasarkan kuasa mutlak untuk peralihan hak.
Dari sisi pidana, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP lama tentang pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. Pasal 263 KUHP mengatur ancaman pidana hingga enam tahun penjara bagi pembuat atau pengguna surat palsu, sementara Pasal 266 KUHP mengancam hingga tujuh tahun penjara bagi pihak yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Tak hanya itu, aparat juga mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku secara nasional. Dalam KUHP Baru, ketentuan mengenai pemalsuan surat diatur dalam Bab tentang Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen, yang pada prinsipnya tetap mengkualifikasikan perbuatan membuat atau menggunakan dokumen palsu serta memasukkan keterangan tidak benar ke dalam akta otentik sebagai tindak pidana dengan ancaman penjara yang setara atau lebih berat, termasuk apabila menimbulkan kerugian atau dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Pelapor juga menyoroti adanya AJB lain, yakni AJB Nomor 204/2019, yang disebut mencantumkan nama penjual dan pembeli yang sama sehingga dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan kerancuan hukum. Objek tanah yang disengketakan berada di kawasan kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng.
Hingga kini, penyidik Polda Sulut telah memeriksa pelapor, saksi korban, serta sejumlah saksi fakta, dan masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi proses penyelidikan. Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mendalami seluruh unsur pidana baik berdasarkan KUHP lama maupun KUHP yang baru.(FORA)













