• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
LangowanNews.com
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Kuliner
    • Politik
    • Sports
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Kuliner
    • Politik
    • Sports
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
LangowanNews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kuliner
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sports
  • TNI | POLRI
Home Berita Video

Dugaan Pemalsuan AJB Lahan di Desa Sea, Polda Sulut Dalami Unsur Pidana dalam KUHP Lama dan Baru

Dugaan Pemalsuan AJB Lahan di Desa Sea, Polda Sulut Dalami Unsur Pidana dalam KUHP Lama dan Baru

Redaksi by Redaksi
Februari 13, 2026
in Berita Video, Daerah, Ekonomi, Hukum, Internasional, Kuliner, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Politik, Ragam, Sports, TNI | POLRI, Uncategorized
0
Dugaan Pemalsuan AJB Lahan di Desa Sea, Polda Sulut Dalami Unsur Pidana dalam KUHP Lama dan Baru
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LANGOWANNEWS Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) terus menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait kepemilikan lahan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/68/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 28 Januari 2026.

Pelapor, Noch Sambouw, SH, MH, menyatakan telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor dalam Laporan Polisi (LP) Nomor 68. “Laporan kami sudah ditindaklanjuti secara cepat oleh penyidik Polda Sulut. Saya sudah diperiksa sebagai pelapor terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu,” ujarnya usai pemeriksaan.

Dalam laporan tersebut, disorot Akta Jual Beli (AJB) Nomor 203/2019 tertanggal 12 November 2019 yang disebut dibuat oleh PPAT berinisial NR, yakni Natalia Rumagit selaku PPAT di Kabupaten Minahasa. AJB itu diduga tetap diterbitkan meski objek tanah yang diperjualbelikan dalam kondisi bersengketa. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai alat bukti dalam perkara Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dengan nomor register 19/G/2025/PTUN.MDO.

Selain PPAT, laporan juga menyeret nama Jimmy Wijaya, Raisa Wijaya selaku Direktur PT Buwana Properti Indah Utama, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa yang disebut menggunakan dokumen tersebut dalam proses persidangan. Pelapor menilai terdapat dugaan pemalsuan pada isi AJB, khususnya Pasal 2 yang menyatakan objek tanah tidak dalam sengketa, padahal menurutnya lahan tersebut telah bersengketa sejak 1999.

Secara hukum, pelapor merujuk pada Pasal 39 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan bahwa PPAT wajib menolak membuat akta apabila objek tanah sedang dalam sengketa, baik fisik maupun yuridis. Ia juga menyinggung Pasal 39 ayat (1) huruf d yang melarang pembuatan akta apabila para pihak bertindak berdasarkan kuasa mutlak untuk peralihan hak.

Dari sisi pidana, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP lama tentang pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. Pasal 263 KUHP mengatur ancaman pidana hingga enam tahun penjara bagi pembuat atau pengguna surat palsu, sementara Pasal 266 KUHP mengancam hingga tujuh tahun penjara bagi pihak yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Tak hanya itu, aparat juga mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku secara nasional. Dalam KUHP Baru, ketentuan mengenai pemalsuan surat diatur dalam Bab tentang Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen, yang pada prinsipnya tetap mengkualifikasikan perbuatan membuat atau menggunakan dokumen palsu serta memasukkan keterangan tidak benar ke dalam akta otentik sebagai tindak pidana dengan ancaman penjara yang setara atau lebih berat, termasuk apabila menimbulkan kerugian atau dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Pelapor juga menyoroti adanya AJB lain, yakni AJB Nomor 204/2019, yang disebut mencantumkan nama penjual dan pembeli yang sama sehingga dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan kerancuan hukum. Objek tanah yang disengketakan berada di kawasan kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng.

Hingga kini, penyidik Polda Sulut telah memeriksa pelapor, saksi korban, serta sejumlah saksi fakta, dan masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi proses penyelidikan. Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mendalami seluruh unsur pidana baik berdasarkan KUHP lama maupun KUHP yang baru.(FORA)

2,640
Tags: Dugaan Pemalsuan AJB Lahan di Desa SeaPolda Sulut Dalami Unsur Pidana dalam KUHP Lama dan Baru
Previous Post

RUPS BSG 2026 Tetapkan Vicky Lumentut Jadi Komisaris Utama, Susunan Direksi Baru Disahkan

Next Post

Wahyu Supriyo Winurseto Buktikan Dedicasi sebagai ASN yang Amanah

Redaksi

Redaksi

Next Post
Wahyu Supriyo Winurseto Buktikan Dedicasi sebagai ASN yang Amanah

Wahyu Supriyo Winurseto Buktikan Dedicasi sebagai ASN yang Amanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reuni ke-40 Spensa 85 Manado  Semangat dan Keceriaan Tetap Membara

Reuni ke-40 Spensa 85 Manado Semangat dan Keceriaan Tetap Membara

September 8, 2025
Terminal Karombasan Berubah Jadi Tempat Sampah, Warga Pertanyakan Kinerja Dishub

Terminal Karombasan Berubah Jadi Tempat Sampah, Warga Pertanyakan Kinerja Dishub

September 24, 2025
Oknum Pegawai BKD Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Korban Merasa Dilecehkan

Oknum Pegawai BKD Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Korban Merasa Dilecehkan

Oktober 18, 2025
Polda Sulut Klarifikasi Video Viral Anggota Polri yang Mengundurkan Diri

Polda Sulut Klarifikasi Video Viral Anggota Polri yang Mengundurkan Diri

April 3, 2026

Hello world!

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Perkenalan Sekaligus Perkuat Sinergi, Kalapas Tondano Sambangi Kapolres dan Kajari Minahasa

Perkenalan Sekaligus Perkuat Sinergi, Kalapas Tondano Sambangi Kapolres dan Kajari Minahasa

April 29, 2026
JPU Diduga Gelapkan Fakta Persidangan, Tim Advokat Siap Adukan ke Jamwas dan Tempuh Jalur Pidana

JPU Diduga Gelapkan Fakta Persidangan, Tim Advokat Siap Adukan ke Jamwas dan Tempuh Jalur Pidana

April 29, 2026
Direktur Wenang College Manado Sampaikan Terima Kasih kepada Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI

Direktur Wenang College Manado Sampaikan Terima Kasih kepada Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI

April 28, 2026
Sinergis, Lapas Tondano dan Dukcapil Minahasa Pastikan WBP Miliki Identitas Resmi

Sinergis, Lapas Tondano dan Dukcapil Minahasa Pastikan WBP Miliki Identitas Resmi

April 28, 2026

Recent News

Perkenalan Sekaligus Perkuat Sinergi, Kalapas Tondano Sambangi Kapolres dan Kajari Minahasa

Perkenalan Sekaligus Perkuat Sinergi, Kalapas Tondano Sambangi Kapolres dan Kajari Minahasa

April 29, 2026
JPU Diduga Gelapkan Fakta Persidangan, Tim Advokat Siap Adukan ke Jamwas dan Tempuh Jalur Pidana

JPU Diduga Gelapkan Fakta Persidangan, Tim Advokat Siap Adukan ke Jamwas dan Tempuh Jalur Pidana

April 29, 2026
Direktur Wenang College Manado Sampaikan Terima Kasih kepada Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI

Direktur Wenang College Manado Sampaikan Terima Kasih kepada Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI

April 28, 2026
Sinergis, Lapas Tondano dan Dukcapil Minahasa Pastikan WBP Miliki Identitas Resmi

Sinergis, Lapas Tondano dan Dukcapil Minahasa Pastikan WBP Miliki Identitas Resmi

April 28, 2026
LangowanNews.com

Langowan News adalah media pemberitaan online yang menyajikan berita cepat, akurat, dan berimbang seputar Langowan, Minahasa, Sulawesi Utara, serta isu nasional. Kami berkomitmen pada standar jurnalisme yang memihak pada fakta.

Follow Us

Browse by Category

  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kuliner
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sports
  • TNI | POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Perkenalan Sekaligus Perkuat Sinergi, Kalapas Tondano Sambangi Kapolres dan Kajari Minahasa

Perkenalan Sekaligus Perkuat Sinergi, Kalapas Tondano Sambangi Kapolres dan Kajari Minahasa

April 29, 2026
JPU Diduga Gelapkan Fakta Persidangan, Tim Advokat Siap Adukan ke Jamwas dan Tempuh Jalur Pidana

JPU Diduga Gelapkan Fakta Persidangan, Tim Advokat Siap Adukan ke Jamwas dan Tempuh Jalur Pidana

April 29, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kuliner
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sports
  • TNI | POLRI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.