LANGOWANNEWS Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana kehutanan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 April 2026 sekitar pukul 06.20 WITA di wilayah Malalayang, Kota Manado. Operasi ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H.
Buronan yang diamankan diketahui bernama Alfitzer Rastra Mongi alias Ical. Ia merupakan terpidana dalam kasus perusakan hutan yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 242/Pid.Sus.LH/2023 tertanggal 4 Februari 2022, Alfitzer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut serta memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dokumen sah.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kejati Sulut menjelaskan bahwa Alfitzer telah masuk dalam DPO berdasarkan surat penetapan sejak Januari 2024, setelah yang bersangkutan tidak menjalankan putusan pengadilan.
Kepala Kejati Sulut menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana kehutanan.
Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan buronan lainnya demi mendukung terciptanya rasa keadilan dan keamanan.
Saat ini, terpidana telah diamankan dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(FORA)













