Manado LANGOWANNEWS.COM Keluarga pasien bayi berusia 11 bulan bernama Arsio Tumimomor melaporkan adanya dugaan malpraktik yang terjadi di Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R.D. Kandou Malalayang, Kota Manado. Bayi yang sebelumnya menjalani perawatan intensif karena sakit jantung itu dikabarkan mulai membaik, namun mendadak meninggal dunia setelah mendapat suntikan dari seorang perawat.
Menurut keterangan keluarga, sebelum insiden terjadi, dokter yang menangani bayi tersebut telah menyatakan kondisinya stabil dan bahkan mengizinkan untuk pulang. Namun, secara tiba-tiba seorang perawat datang dan menyuntikkan obat bukan melalui selang infus, melainkan langsung ke tubuh bayi.
Tak lama setelah penyuntikan, bayi Arsio mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Orang tua sempat bertanya soal kondisi Arsio, tapi perawat hanya bilang ‘tidak apa-apa’. Tidak lama kemudian tubuh anak kami membiru dan langsung drop,” ungkap keluarga yang terlihat terpukul.
Yang makin menimbulkan tanda tanya, keluarga menyebut perawat yang melakukan tindakan itu sempat menghilang setelah kejadian, dan baru muncul kembali dalam kondisi sudah berganti pakaian biasa Selain itu, pihak rumah sakit disebut tidak memberikan penjelasan medis yang transparan, melainkan langsung menawarkan jasa ambulance dan formalin kepada keluarga.
Bahkan, keluarga juga menyoroti adanya perubahan keterangan dari pihak medis. Awalnya dokter menyebut penyebab kematian bayi karena susu yang diminum, padahal beberapa saat sebelumnya kondisi bayi dinyatakan sehat dan siap dipulangkan.
“Kami tidak bisa menerima penjelasan sepihak ini. Ada banyak kejanggalan. Kami akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan bagi Arsio,” tegas keluarga Tumimomor.
Secara hukum, dugaan malpraktik dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 359 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Malalayang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan malpraktik yang menewaskan bayi Arsio Tumimomor.(FORA)













