- MITRA LANGOWANNEWS.COM LSM Kibar menyerukan agar Polres Minahasa Tenggara (Mitra) segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Ratahan, Kecamatan Ratahan. Dalam pemantauannya, LSM Kibar ketua tonaas Alfriits ingkiriwan menemukan praktik pengisian solar secara tidak wajar dan curang, termasuk pengisian berulang yang terjadi saat malam hari ketika lampu SPBU sengaja dipadamkan agar transaksi ilegal luput dari pengawasan publik.
Tonaas Alfriits ingkiriwan menegaskan bahwa praktik ini jelas merugikan masyarakat dan disinyalir melibatkan oknum yang memanfaatkan BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Pengawasan Pertamina dan aparat kepolisian dinilai lemah dan tidak serius menindak pelanggaran tersebut.
Lebih jauh, tonas Alfriits ingkiriwan mengingatkan pelanggaran ini tidak hanya melanggar aturan internal Pertamina, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menuntut transparansi dan keadilan dalam penyediaan BBM subsidi.
Desakan agar Polres Mitra dan Satgas Migas bertindak tanpa pandang bulu kian menguat.ketua LSM Kibar Alfriits meminta agar semua oknum yang terlibat, baik internal SPBU maupun eksternal, diproses hukum secara tegas. Selain itu, mereka menuntut agar Pertamina Regional Makassar segera mengevaluasi dan menindak SPBU Ratahan, termasuk mencabut izin usaha jika terbukti melakukan praktik curang.
Kasus ini menjadi sorotan warga yang berharap aparat hukum, pemerintah, dan Pertamina dapat bersinergi menegakkan aturan demi memastikan BBM solar subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak mendapatkannya.(Tim)













