Manado LANGOWANNEWS.COM Nama Daeng Asward yang mempunyai gunung penampungan solar ilegal di Paniki Mapanget kembali menjadi sorotan publik Sulawesi Utara. Pria yang dikenal sebagai pemain lama dalam bisnis solar ilegal ini seolah tak pernah kapok meski sudah beberapa kali masuk penjara. Bukannya berhenti, ia justru tetap melanjutkan aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum usai keluar dari tahanan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa bisnis ilegal Daeng tidak berdiri sendiri. Ada dugaan kuat bahwa praktik tersebut mendapat “backup” dari pihak-pihak tertentu yang melindungi keberlangsungannya. Inilah yang membuat aktivitas Daeng tetap berjalan mulus tanpa hambatan berarti meskipun aparat hukum sudah beberapa kali menjeratnya.
Padahal, praktik penyalahgunaan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jelas merugikan negara dan masyarakat. Solar yang seharusnya didistribusikan sesuai mekanisme resmi justru masuk ke pasar gelap dengan harga yang lebih tinggi, sementara masyarakat kecil sering kesulitan mendapatkan BBM subsidi.
Secara hukum, tindakan ini termasuk kategori tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), pelaku pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha terancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp60 miliar (Pasal 53).
Sementara itu, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dijerat pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar (Pasal 55).
Ancaman pidana tersebut seharusnya cukup memberi efek jera. Namun, kasus Daeng Paniki membuktikan bahwa penegakan hukum masih menghadapi tantangan besar. Dugaan adanya jaringan kuat di belakang bisnis solar ilegal membuat hukum terkesan tumpul dan tidak menyentuh aktor utama.
Masyarakat Sulawesi Utara kini mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum. Mereka menilai tindakan tegas harus segera dilakukan agar tidak ada kesan pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah setiap tahunnya.
Selain itu, keberadaan jaringan solar ilegal yang terorganisir juga dinilai berpotensi mengganggu stabilitas distribusi energi di daerah. Jika hal ini terus dibiarkan, bukan hanya perekonomian yang dirugikan, tetapi juga rasa keadilan di tengah masyarakat yang taat aturan akan semakin terciderai.
Untuk itu, masyarakat mendesak Polda Sulawesi Utara segera turun tangan melakukan penindakan yang lebih tegas terhadap Daeng Paniki beserta jaringan bisnis solar ilegalnya. Tanpa keberanian aparat dalam menutup ruang perlindungan terhadap mafia BBM, praktik haram ini akan terus berulang dan menjadi ancaman serius bagi negara. (TIM)













