LANGOWANNEWS.COM Sidang perkara dugaan penyerobotan tanah di Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa kembali memanas di Pengadilan Negeri Manado. Dalam persidangan Senin (24/11/25)
sejumlah saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa mengungkapkan fakta-fakta mengejutkan terkait proses penerbitan sertifikat tanah yang diduga cacat prosedur.Dua saksi dari BPN, Agung Nur Isa dan Candra Darma Nugraha, mengakui bahwa pengukuran tanah yang menjadi sengketa tidak dilakukan secara langsung di lapangan.

Desa tersebut sudah bukan lagi bagian dari Kabupaten Minahasa sejak 1990-an, sementara objek tanah yang dijadikan sertifikat berada dalam wilayah Kabupaten Minahasa.
Hal ini dinilai sebagai pelanggaran prosedur dan kelalaian fatal.Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Erwin Marentek, SH akan berlanjut dengan agenda pembuktian lebih lanjut terhadap keempat terdakwa, termasuk Giroth dkk., yang diduga melakukan penyerobotan tanah berdasarkan laporan PT Buana Propertindo Utama.(FORA)













