LANGOWANNEWS Alfonsus Suteja menuntut keadilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) karena diduga lahannya diserobot secara paksa untuk pembangunan Stadion GOR Kawangkoan, Kabupaten Minahasa.
Lahan seluas sekitar 15 x 20 meter persegi (300 m²) yang terletak tepat di belakang stadion kini sudah dipasangi tiang-tiang beton penyangga.Kepemilikan lahan ini telah diperkuat oleh Putusan Hukum Tetap Mahkamah Agung (MA) Nomor 3271/K/PDT/2013 tertanggal 13 November 2023.
Dalam perkara perdata tersebut, Pemerintah Provinsi Sulut menjadi tergugat, sementara Alfonsus Suteja sebagai penggugat memenangkan gugatan secara penuh.”Saya meminta keadilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Lahan ini diambil paksa saat pemerintahan lama di bawah SHS,” ujar Alfonsus Suteja kepada awak media ini. Ia menyoroti bahwa hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah provinsi terkait pengembalian haknya.
Pengambilan lahan ini diduga terjadi tanpa prosedur yang jelas, meskipun putusan MA telah berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat setempat kini menanti sikap tegas dari Pemerintah Sulut di bawah kepemimpinan baru untuk melindungi hak rakyat berdasarkan hukum, tanpa diskriminasi akibat kekuasaan.Pemerintah Provinsi Sulut belum dapat dihubungi untuk konfirmasi terkait kasus ini. Pengelola GOR Kawangkoan juga belum memberikan keterangan resmi.(FORA)













