LANGOWANNEWS Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) membatalkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sebelumnya dijadwalkan pada 19–21 Oktober 2026. Keputusan ini diambil menyusul kondisi ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilaporkan kembali normal
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/26.5884/SEKR-DIKDA yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, pada Sabtu (18/10/2026).
Sebelumnya, Pemprov Sulut menerbitkan surat edaran pada 16 Oktober 2026 sebagai langkah penghematan BBM dan pengurangan mobilitas masyarakat di tengah kendala distribusi bahan bakar. Kebijakan itu berdampak pada rencana kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Namun, setelah kondisi pasokan dan distribusi BBM dinilai membaik, pemerintah daerah melakukan penyesuaian kebijakan. Sekolah diminta kembali melaksanakan pembelajaran secara tatap muka sesuai kalender pendidikan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam surat edaran terbaru, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara diminta menginstruksikan kepala dinas pendidikan masing-masing agar segera menyampaikan informasi pembatalan PJJ kepada seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena perubahan dari pembelajaran tatap muka ke PJJ, kemudian kembali lagi ke tatap muka, membutuhkan penyampaian informasi yang cepat dan jelas kepada sekolah, guru, siswa, serta orang tua.
Informasi Harus Diterima Seluruh Sekolah
Pembatalan PJJ mengharuskan satuan pendidikan menyesuaikan kembali kegiatan belajar mengajar. Kejelasan informasi menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai jadwal masuk sekolah, terutama bagi siswa dan guru yang sebelumnya telah mempersiapkan pembelajaran dari rumah.
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan diharapkan memastikan surat pembatalan tersebut diterima seluruh sekolah sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan sesuai ketentuan.
Normalnya distribusi BBM menjadi dasar perubahan kebijakan tersebut. Meski demikian, kelancaran pasokan bahan bakar tetap perlu dijaga agar masyarakat, termasuk tenaga pendidik dan peserta didik, tidak kembali menghadapi kendala mobilitas.
Dengan pembatalan ini, kegiatan pembelajaran SMA, SMK, dan SLB di Sulawesi Utara diarahkan kembali ke sistem tatap muka sesuai ketentuan yang berlaku.(Fonny Raranta)













