LANGOWANNEWS.COM Kibar Nusantara Merdeka sekjen Yohanes misa dengan tegas menyatakan kekecewaan dan kemarahan publik terhadap manuver sebagian pejabat di Pemerintah Kabupaten Sitaro yang berulang kali membuat narasi, opini, dan pembelaan di media sosial terkait penyaluran dana bantuan erupsi Gunung Ruang.
Belakangan ini, masyarakat menyaksikan bagaimana oknum pejabat seperti kepala dinas, sekretaris dinas, dan pejabat lain rajin membuat pernyataan di ruang digital yang seolah-olah membenarkan prosedur penyaluran bantuan, padahal jelas terdapat dugaan kuat bahwa mekanisme itu bertentangan dengan regulasi, SOP kebencanaan, serta prinsip akuntabilitas anggaran negara.
Penyidikan Kejati Sulut adalah Bukti Ada Masalah Serius
Fakta bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan.
Artinya, narasi para pejabat yang berseliweran di media sosial itu tidak lagi dapat dianggap sebagai klarifikasi, melainkan bisa dipandang sebagai upaya mempengaruhi opini publik, menutupi kelemahan prosedural, dan membangun pembenaran palsu.
Ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi berpotensi melanggar aturan hukum, termasuk:
UU No. 5/2014 tentang ASN
PP 42/2004 tentang Kode Etik ASN
PP 53/2010 tentang Disiplin ASN
UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan
UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Semua regulasi itu dengan jelas melarang ASN menggunakan jabatan atau fasilitas publik untuk membela kepentingan politik, pribadi, atau kelompok tertentu, termasuk membela pimpinan yang diduga melakukan kesalahan administratif maupun hukum.
Pejabat Menyebarkan Opini Menyesatkan itu sama dengan Pelanggaran Berat Ketika pejabat membuat narasi untuk membela bupati atau kepala BPBD,
menyampaikan opini yang jelas bertentangan dengan mekanisme penyaluran bantuan yang diatur perundang-undangan,
atau membenarkan kebijakan yang kini sudah masuk tahap penyidikan,maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) Manipulasi informasi publik Pelanggaran kode etik ASN
Tindakan tidak profesional dan tidak netral Lebih jauh, jika narasi itu mengandung unsur pembenaran terhadap prosedur yang salah, maka dapat masuk kategori:
Perbuatan yang berdampak pada pengaburan fakta publik yang sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sanksi yang Dapat Diberikan Kepada Pejabat
Berdasarkan aturan ASN dan pemerintahan, pejabat yang melakukan tindakan-tindakan di atas dapat dikenakan sanksi berupa:
Teguran tertulis Penurunan jabatan Pembebasan dari jabatan Pemberhentian sementara hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Jika terbukti bahwa narasi tersebut memanipulasi data, mengaburkan prosedur, atau mengganggu proses penegakan hukum, maka dapat muncul konsekuensi pidana dalam bentuk Menghalangi proses penyidikan
Penyalahgunaan wewenang (Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan Ini bukan ancaman kosong, regulasinya ada dan penegak hukum wajib menindak.
Kibar Nusantara Merdeka Hentikan Manipulasi, Hormati Proses Hukum Sekjen Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missah, menegaskan:
Cukup sudah. Masyarakat Sitaro bukan objek propaganda. Jangan lagi ada pejabat yang memainkan narasi untuk menutupi kesalahan. Biarkan hukum berjalan, dan siapa pun yang melanggar harus bertanggung jawab.
Para pejabat itu harus sadar: membuat narasi menyesatkan untuk membela pimpinan yang sedang diperiksa hukum bukan hanya tidak etis, tetapi dapat menjadi bagian dari tindakan pelanggaran administrasi berat.
Sekjen Yohanes misa Kibar Nusantara Merdeka mendesak Inspektorat melakukan pemeriksaan etik
Kejaksaan Tinggi Sulut menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik dalam penyimpangan maupun upaya menutupi penyimpangan
Demi Korban Gunung Ruang, Stop Semua Drama ini menjadi peringatan keras bahwa Bantuan bencana adalah hak korban, bukan alat pencitraan ataupun aja (FORA)













