LANGOWANNEWS.COM Sidang perkara Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali menyoroti problem serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Agenda pemeriksaan saksi korban kembali gagal setelah Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya untuk ketujuh kalinya tidak menghadiri persidangan.
Fakta tersebut terungkap di hadapan Majelis Hakim saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui bahwa kedua saksi korban telah dipanggil secara patut sebanyak tujuh kali, namun tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk hadir di ruang sidang.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap proses peradilan, sekaligus mencederai kewibawaan pengadilan. Lebih ironis, meski Majelis Hakim telah berulang kali memerintahkan kehadiran saksi korban, JPU dinilai tidak mampu menghadirkan mereka secara paksa sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukum masih memiliki daya paksa, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu?
BAP Dibacakan, Alasan Saksi Dipersoalkan
Demi mempercepat jalannya persidangan, atas permintaan JPU, pihak terdakwa akhirnya menyetujui pembacaan keterangan saksi korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang disebut telah diperkuat dengan berita acara sumpah.
Majelis Hakim kemudian memerintahkan pembacaan BAP dengan merujuk Pasal 162 KUHAP, dengan alasan saksi korban berada di luar negeri.
Namun alasan ketidakhadiran tersebut justru memicu polemik baru.
JPU menyatakan bahwa Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya berada di luar negeri dan menyampaikan alasan ketidakhadiran melalui surat dalam format PDF.
Persoalannya, surat tersebut tidak dilengkapi endorsement atau legalisasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tempat mereka berada.
Pihak terdakwa secara tegas menilai surat tersebut tidak sah secara hukum, karena mekanisme administrasi lintas negara mensyaratkan pengesahan oleh perwakilan diplomatik Indonesia.
“Kami bukan anak kecil. Kami memahami prosedur hukum internasional. Surat itu cacat hukum,” tegas kuasa hukum terdakwa di hadapan Majelis Hakim.
Meski telah diperingatkan, JPU tetap bersikeras melanjutkan pembacaan BAP dan menyatakan bahwa tanggung jawab atas keterangan tersebut sepenuhnya berada pada saksi korban.
Keterangan BAP Dinilai Bertentangan dengan Bukti
Kejutan muncul saat isi BAP dibacakan. Dalam keterangannya, Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya menyebut baru mengetahui adanya penggarapan tanah oleh para terdakwa sejak tahun 2017.
Pernyataan tersebut langsung dipatahkan oleh dokumen yang justru diajukan oleh saksi korban sendiri. Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta akta jual beli tahun 2015 dan 2016, secara eksplisit disebutkan bahwa objek tanah telah dikuasai dan digarap oleh pihak lain.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa sejak awal pembelian tanah pada Desember 2015, keberadaan para penggarap sudah diketahui oleh saksi korban.
Kontradiksi ini dinilai sebagai keterangan palsu di bawah sumpah, sebuah perbuatan serius yang memiliki implikasi pidana.
Terdakwa Minta Pasal 174 KUHAP Diterapkan
Atas dasar itu, pihak terdakwa secara resmi memohon kepada Majelis Hakim agar menerapkan Pasal 174 ayat (2), (3), dan (4) KUHAP, termasuk kemungkinan penahanan terhadap saksi korban yang diduga memberikan keterangan palsu.
Majelis Hakim menyatakan akan berunding dan mengambil sikap melalui penetapan terhadap permohonan tersebut.
Pihak terdakwa menegaskan bahwa permohonan ini bukan didasari emosi, melainkan merupakan perintah langsung undang-undang yang tidak memerlukan pengajuan tertulis terpisah.
“Kami taat hukum dan selalu hadir di persidangan. Maka kami menuntut hal yang sama dari semua pihak. Hormati pengadilan, hormati undang-undang,” tegas kuasa hukum terdakwa.
Sidang lanjutan perkara ini dinilai akan menjadi momentum krusial, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara tegas atau kembali melemah di hadapan saksi yang mangkir dan keterangan yang diduga tidak benar.
Selain dugaan keterangan palsu, pihak terdakwa juga menyatakan akan mengangkat(FORA)













