LANGOWANNEWS.COM Sidang lanjutan perkara Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahli yang dihadirkan memberikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya terkait penerapan Pasal 167 KUHP yang menjadi dasar dakwaan terhadap para terdakwa.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyoroti penjelasan ahli yang dinilai tidak fokus pada unsur-unsur Pasal 167 KUHP.
Menurut penasihat hukum, pasal tersebut secara tegas menyebut objek pidana berupa rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup. Sementara itu, objek sengketa dalam perkara ini adalah kebun, yang menurut pembela, tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud dalam pasal tersebut.
Kuasa hukum Noch Sambouw juga mempertanyakan istilah “pagar yuridis” yang digunakan ahli dalam keterangannya. Ahli menjelaskan bahwa pagar yuridis merujuk pada batas-batas yang tercantum dalam sertifikat tanah. Namun pembela menilai istilah tersebut tidak relevan, sebab pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri disebut tidak mengetahui batas-batas detail dari objek tanah yang disengketakan.

Persidangan semakin menghangat ketika pembela menyinggung riwayat perkara tahun 1999 terdakwa Jemmy Giroth dkk beserta sejumlah warga. Dalam perkara sebelumnya tersebut, terdakwa diputus bebas karena unsur-unsur dakwaan tidak terpenuhi. Pihak JPU kemudian mengaitkan peristiwa itu dengan perkara tahun 2019 dan menyebut para terdakwa sebagai residivis, namun hal ini kembali dibantah oleh kuasa hukum.

Terkait perdebatan tersebut, ahli menyatakan bahwa penilaian terhadap putusan-putusan sebelumnya merupakan ranah majelis hakim. Meski demikian, pembela berpendapat bahwa perkara dengan objek, asas, dan unsur yang sama tidak dapat diadili kembali apabila sebelumnya telah dinyatakan bebas secara hukum.
Isu lain yang mengemuka adalah soal daluarsa tindak pidana. Berdasarkan Pasal 78 dan 79 KUHP, tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah tiga tahun memiliki masa daluarsa enam tahun. Pembela menegaskan bahwa laporan pelapor pada tahun 2024 tidak lagi memenuhi ketentuan tersebut karena perbuatan yang dituduhkan disebut terjadi pada tahun 2017, atau sudah lebih dari tujuh tahun berlalu.
Kuasa hukum Noch Sambouw menilai kondisi tersebut seharusnya membuat perkara ini tidak dapat dilanjutkan oleh penyidik maupun penuntut umum. Mereka menyebut perkara telah melewati batas waktu penuntutan, sehingga seharusnya dinyatakan kedaluwarsa sesuai ketentuan KUHP.
Selain itu, pembela juga menyoroti prosedur pemanggilan terhadap saksi pelapor Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya. Mereka menemukan fakta bahwa sejumlah surat panggilan dikirim bukan kepada yang bersangkutan secara langsung, melainkan dialamatkan kepada Polda. Kuasa hukum menilai prosedur tersebut berpotensi menimbulkan ketidakhadiran saksi karena surat tidak pernah sampai kepada pihak yang dipanggil.(FORA)













