Mitra LANGOWANNEWS.COM Dugaan pelanggaran aturan terkait penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat di SPBU No 74.956.03 yang terletak di Desa Ponosakan Indah, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara. Warga menuduh SPBU ini beroperasi secara tidak transparan dan diduga menjadi ladang praktik mafia BBM bersubsidi, sehingga merugikan masyarakat luas.
Informasi dari lapangan menunjukkan SPBU tersebut kerap beroperasi di malam hari tanpa penerangan, menimbulkan kecurigaan atas aktivitas ilegal. Banyak kendaraan umum yang ditolak pengisian dengan alasan BBM habis, meskipun sejumlah mobil tertentu tetap bisa mengisi BBM di lokasi, yang memperkuat dugaan kongkalikong antara pengelola SPBU dan oknum tak bertanggung jawab.
Kasus ini terkait langsung dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya pasal-pasal yang mengatur larangan penyelewengan BBM subsidi yang bertujuan untuk memastikan distribusi BBM sesuai peruntukan dan mencegah penyalahgunaan.
Poin-poin hukum utama yang relevan:Pasal 40 ayat (1) UU No. 22/2001 melarang penjualan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Pasal 53 UU No. 22/2001 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Larangan operasi SPBU yang tidak sesuai standar dan tanpa izin resmi bisa dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Masyarakat meminta Polres Minahasa Tenggara untuk melakukan penyelidikan dan penindakan keras terhadap aktivitas ilegal ini tanpa melakukan pembiaran. Selain itu, warga juga mendesak Polda Sulawesi Utara dan Pertamina untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan izin operasional jika ditemukan pelanggaran, guna memberi efek jera dan melindungi kepentingan publik.
Warga berpesan bahwa apabila aparat penegak hukum, khususnya Polres Minahasa Tenggara, tidak bertindak tegas, maka citra hukum akan tercoreng dan rakyat kecil terus menjadi korban praktik mafia BBM.(TIM)













